

Prodi Dirasah Islamiyah S3 Pascasarjana UIN Alauddin Makassar, 10/03/2025
Penelitian Nahlah menghadirkan tiga item rumusan masalah yaitu: Pertama, bagaimana diskursus ekonomi Islam kontemporer? Kedua, bagaimana diskursus metodologi ekonomi Islam kontemporer? Ketiga, bagaimana rekonstruksi metodologi ekonomi Islam dalam perspektif diskursus kontemporer?
Jenis riset ini adalah kualitatif dengan pendekatan penelitian: ekonomi Islam, filosofi, teologi, dan sejarah. Sumber data penelitian adalah al-Qur’an, hadis, serta keragaman definisi ekonomi Islam dan metodologinya dari para pemikir Islam yang Peneliti temukan melalui artikel jurnal, buku, dan prosiding. Pengumpulan data dilakukan melalui studi pustaka atau observasi intelektual terhadap konsep atau teori yang relevan dengan topik permasalahan. Teknik pengolahan dan analisis data yang digunakan adalah analisis tematik kolaborasi dengan pendekatan paradigma Qur’ani, yang bertujuan untuk mengeksplorasi makna dan implikasi dari gagasan-gagasan dasar serta untuk mencapai pemahaman yang lebih mendalam tentang fenomena atau konsep yang dibahas. Selanjutnya data dan temuan divalidasi melalui uji transferabilitas, uji dependabilitas, dan uji konfirmabilitas agar dapat menghasilkan suatu rekonstruksi metodologi yang akurat.
Hasil dari penelitian Nahlah adalah: A) Diskursus definisi ekonomi Islam kontemporer. Tiga (3) hal dapat disimpulkan pada bagian ini: 1) ekonomi Islam terdiri atas 3 mazhab pemikiran, yaitu mazhab Baqir as-Sadr (iqtishaduna), mainstream dan kritis-alternatif; 2) Lingkungan masyarakat yang Islami serta metodologi yang tepat menentukan keberhasilan pengembangan disiplin ekonomi Islam; 3) Ekonomi Islam sulit diterima sebagai ilmu sosial bila proses transformasi ekonomi Islam menjadi ‘ilmu sosial’ diharuskan mengacu pada tradisi Barat melalui pendekatan rasionalisme-empirisme. B) Diskursus metodologi ekonomi Islam kontemporer. Pada bagian ini disimpulkan bahwa metodologi ekonomi Islam terdiri atas 3 kelompok pemikiran, yaitu: metodologi ekonomi Islam ushul fiqh, islamisasi ekonomi, dan pluralisme. C) Rekonstruksi metodologi ekonomi Islam kontemporer. Sebelum merekonstruksi, yang pertama dilakukan adalah meredefinisi ekonomi Islam dan metodologinya, serta menganalisis pemikiran pakar Islam terkait metodologi ekonomi Islam dan konstruksinya.
Hasil redefinisi ekonomi Islam yang Peneliti tawarkan adalah “studi tentang pengabdian manusia kepada Tuhan melalui kegiatan ekonomi yang didasarkan pada asas Islam, dengan menekankan keadilan, keberlanjutan, dan tanggung jawab sosial dalam menciptakan suatu tatanan ekonomi yang sejalan dengan prinsip-prinsip etika Islam”. Sedangkan redefinisi metodologi ekonomi Islam usulan Penelitiadalah “suatu kerangka kerja penelitian dan analisis yang bersumber dari falsafah Islam yang mengintegrasikan aspek ontologi, epistomologi, dan aksiologi untuk memahami, menjelaskan, menerapkan, dan mengevaluasi prinsip-prinsip ekonomi dalam Islam”. Data dan temuan divalidasi agar dapat dihasilkan rekonstruksi metodologi yang tepat.
Keseluruhan proses menghasilkan rekonstruksi metodologi ekonomi Islam yang Peneliti namakan ‘metodologi fiqh ekonomi’, yaitu kolaborasi antara metodologi ekonomi Islam ushul fiqh danislamisasi ekonomi sehingga keduanya akan saling melengkapi dalam melahirkan teori ekonomi Islam yang Peneliti sebut sebagai ‘fiqh ekonomi’.
Implikasi dari penelitian ini adalah: 1) Ikut berkontribusi dalam memperkaya kepustakaan sebagai bahan edukatif bagi masyarakat akademis. Bagi Pemerintah, Ulama, dan Ekonom Islam, dapat menjadi bahan pertimbangan dalam mengembangkan teori ekonomi Islam atau kebijakan terkait perekonomian masyarakat dan bangsa; 2) Diharapkan pada peneliti selanjutnya untuk meluruskan pengertian ilmu dalam perspektif Islam yang berbeda dengan ilmu dalam tradisi Barat; 3) Integrasikan Islam, Iman, dan ihsan dalam kehidupan setiap Muslim dapat mewujudkan agen-agen ekonomi yang Islami dan pada akhirnya menghasilkan bangunan ilmu ekonomi Islam yang mapan dan mandiri; 4) Metode penelitian ilmiah dalam Islam tidak hanya berbasis rasionalisme-empirisme, tapi juga dengan pendekatan hermeneutik, ushul fiqhi, filosofis, sejarah, tafsir, dan ta’wil; 5) Ilmu ekonomi Islam yang mengacu pada Islam, Iman, dan Ihsan sangat bermanfaat bila dimasukkan dalam kurikulum pembelajaran di dunia pendidikan; 6) Ilmu ekonomi Islam bukan cabang ilmu ekonomi konvensional sehingga tidak benar bila ilmu ekonomi Islam didefinisikan sebagai ilmu ekonomi konvensional dalam perspektif Islam;7) Islamisasi ekonomi hanya bagian dari “metodologi ekonomi Islam” dalam tataran praktik; 8) Jika ilmu ekonomi Islam sulit diterima sebagai bagian dari ilmu sosial, maka solusi alternatif adalah membangun disiplin ilmu sosial religius yang dapat menampung bahasan ilmu ekonomi Islam; 9) Ekonomi Islam mesti dipelajari dari awal pendiriannya, bagaimana asal mula pemikirannya dan bagaimana Ia berevolusi hingga kini agar bisa mendapatkan pemahaman yang utuh; 10) Ekonom Islam perlu melakukan penelitian kerjasama antara pakar syariah dengan pakar ekonomi terkait kondisi-kondisi umat Islam dunia saat ini; 11) Hasil riset mengidentifikasi jenis metodologi ekonomi Islam yang berupaya mengintegrasikan wahyu dan realitas sosial dengan cara yang berbeda dari metodologi sebelumnya. Kajian lebih dalam memungkinkan metodologi ini termasuk sebagai jenis metodologi keempat;12) Dalam jangka panjang, dampak penelitian ini bila diterapkan insyaAllah akan menghasilkan manusia-manusia yang kembali ke Allah swt., mengenal Allah dengan baik dan benar sehingga tumbuh rasa cinta pada Allah swt. Cinta akan membuat seseorang mudah melaksanakan perintah dari yang dicintai tersebut.