di.s3@uin-alauddin.ac.id +62-411-841-879

Fatthurohman Resmi Sandang Gelar Doktor, Bahas hasil Penelitian Tata Kelola Dana Desa dalam Perspektif Hukum Islam

Program Studi Dirasah Islamiyah S3 Pascasarjana UIN Alauddin Makassar – 28 April 2025

Gedung Pascasarjana UIN Alauddin Makassar hari ini menjadi saksi momen bersejarah bagi Fatthurohman yang resmi meraih gelar Doktor setelah berhasil mempertahankan disertasinya dalam sidang ujian terbuka promosi doktor. Disertasi berjudul “Konsep Pengelolaan Alokasi Dana Desa Sungai Purun Kecil dan Implementasinya di Kecamatan Sungai Pinyuh Kabupaten Mempawah Provinsi Kalimantan Barat dalam Perspektif Hukum Islam” memikat para penguji dan audiens dengan kajian mendalam dan relevansi sosialnya.

Dalam paparannya, Fatthurohman menjelaskan bahwa pengelolaan dana desa seharusnya tidak hanya berorientasi pada pembangunan fisik semata, tetapi juga berlandaskan prinsip-prinsip Islam seperti amanah, keadilan, dan maslahah. Ia menemukan bahwa dalam praktiknya, penggunaan dana desa di Sungai Purun Kecil masih menghadapi tantangan transparansi, serta peran pengawasan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang perlu diperkuat demi tata kelola yang lebih akuntabel dan berkeadilan.

“Saya melihat bahwa jika prinsip-prinsip dalam hukum Islam diinternalisasi dalam pengelolaan dana desa, maka kesejahteraan umat akan lebih cepat terwujud, dan praktik korupsi serta penyalahgunaan wewenang dapat diminimalisir,” ujar Fatthurohman saat mempresentasikan temuan risetnya.

Disertasi ini tidak hanya menjadi kontribusi ilmiah dalam bidang hukum Islam dan tata kelola desa, tetapi juga menjadi refleksi penting terhadap implementasi Undang-Undang Desa dalam konteks lokal yang sarat tantangan sosial dan budaya.

Hasil penelitianFatthurohman menjelaskan bahwa Dalam perspekti hukum islam pengelolaan alokasi dana desa harus benar sesuai dengan ajaran agama. Dari perspektif hukum Islam, BPD dan Masyarakat harus menjalankan fungsi kontrol dan advisnya dengan prinsip keadilan, amanah, dan maslahah kesejahteraan umat, serta menghindari riba, yang meniscayakan pelaksanaan dana desa harus untuk proyek-proyek yang dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat tanpa memberatkan dengan bunga pinjaman atau korupsi. Hukum positif di Indonesia, melalui Undang-Undang Desa dan peraturan terkait, sejalan dengan hal ini memberikan kerangka kerja yang khusus mengatur tata kelola dana desa, memastikan kepatuhan terhadap regulasi, transparansi, dan partisipasi masyarakat melalui BPD.

Dengan perolehan gelar Doktor ini, Fatthurohman menyatakan komitmennya untuk terus berkontribusi dalam penguatan tata kelola desa yang berkeadilan, transparan, dan sejalan dengan nilai-nilai syariat Islam.

“Gelar ini bukan akhir, melainkan awal dari tanggung jawab intelektual untuk terus menebar manfaat,” pungkasnya dengan penuh haru.

#DIRS3

Leave a Reply