di.s3@uin-alauddin.ac.id +62-411-841-879

Muhammad Hendra Putra Ujian Promosi Doktor di UIN Alauddin, Kupas Penyebaran Hoaks dari Perspektif Hukum Islam

Program Studi Dirasah Islamiyah S3 Pascasarjana UIN Alauddin Makassar – 29 April 2025.

Muhammad Hendra Putra resmi meraih gelar doktor dalam bidang Hukum Islam setelah sukses menjalani ujian promosi doktor di Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar. Dalam sidang terbuka yang dihadiri para guru besar, akademisi, serta undangan dari berbagai kalangan, Hendra mempresentasikan disertasinya yang bertajuk “Implementasi Penegakan Hukum Penyebaran Berita Bohong (Hoax) di Kalimantan Barat Perspektif Maqasidul Al-Syariah.”

Disertasi ini menjadi kajian penting di tengah maraknya penyebaran berita bohong yang mengancam stabilitas sosial dan moral masyarakat. Dengan pendekatan kualitatif deskriptif yang memadukan metode yuridis normatif, maqasid al-syariah, dan sosiologis, Hendra menyajikan analisis mendalam terkait bagaimana hukum positif dan hukum Islam menghadapi fenomena hoaks di Kalimantan Barat.

Dalam pemaparannya, Hendra menjelaskan bahwa penegakan hukum terhadap pelaku penyebaran hoaks di Kalimantan Barat selama ini didasarkan pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pelaku yang terbukti menyebarkan informasi palsu dapat dikenai sanksi pidana berupa penjara maupun denda.

Namun, dalam perspektif Hukum Islam, penanganan hoaks tidak semata-mata soal hukum formal, tetapi juga menyangkut prinsip kejujuran (sidq) dan keadilan (‘adl). Dalam kerangka maqasid al-syariah, penyebaran hoaks dinilai dapat merusak nilai-nilai fundamental agama, terutama prinsip hifz al-din (menjaga agama), karena hoaks berpotensi menyesatkan umat dan menciptakan kebingungan publik.

“Penegakan hukum atas hoaks tidak cukup hanya dengan sanksi pidana. Diperlukan pendekatan menyeluruh yang mengintegrasikan nilai-nilai syariah, edukasi masyarakat, serta kolaborasi antarlembaga,” ujar Hendra dalam presentasinya.

Penelitian ini juga merekomendasikan agar pembuat kebijakan memperketat regulasi digital, meningkatkan kapasitas aparat penegak hukum melalui pelatihan dan teknologi, serta mendorong literasi digital di tengah masyarakat. Hendra juga menekankan pentingnya peran tokoh agama, media, dan institusi pendidikan dalam menyampaikan edukasi tentang bahaya hoaks.

Implikasi penelitian ini menjadi masukkan dan mendorong pembuat
kebijakan untuk memperketat regulasi terkait penyebaran hoax dan
mengembangkan kebijakan yang lebih komprehensif. Kebijakan yang dihasilkan dapat mempertimbangkan nilai-nilai Maqasid al-Shariah untuk mengatasi hoax dari aspek hukum, moral, dan etika. Penegak hukum dapat meningkatkan kapasitas mereka dalam menangani kasus hoax melalui pelatihan dan penggunaan teknologi canggih. Kerjasama lintas institusi keagamaan penting dalam mempertimbangkan aspek moral dan etika dalam penegakan hukum. Pendidikan literasi digital perlu ditingkatkan untuk mencegah penyebaran hoax. Penyuluhan dan kampanye kesadaran tentang bahaya hoax harus diselenggarakan oleh institusi pendidikan,
Pemerintah, dan organisasi non-pemerintah. Masyarakat perlu menjadi lebih kritis terhadap informasi yang mereka terima dan lebih aktif dalam melaporkan hoax. Media dan platform digital harus memverifikasi berita sebelum disebarkan dan berkolaborasi dengan pemerintah dalam menyediakan mekanisme pelaporan dan penghapusan konten hoax.

Dengan capaian ini, Muhammad Hendra Putra tidak hanya memperkaya khazanah keilmuan Hukum Islam, tetapi juga memberikan kontribusi konkret dalam menghadirkan pendekatan integratif antara hukum nasional dan nilai-nilai maqasid al-syariah dalam penanggulangan kejahatan informasi di era digital.

#DIRS3

Leave a Reply