
Program Studi Dirasah Islamiyah S3 Pascasarjana Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar – PPs UIN Alauddin Makassar kembali menggelar ujian promosi doktor pada Kamis, 25 Juli 2025. Kali ini, promovendus Andi Alauddin tampil memukau dalam mempertahankan disertasinya yang berjudul “Efek Jera Sanksi Pidana Perzinaan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Perspektif Hifẓ al-Nasb”. Ujian ini dipimpin oleh Wakil Direktur Pascasarjana, Prof. Dr. Hasyim Haddade, M.Ag., selaku Ketua Sidang.
Disertasi Andi Alauddin menyoroti urgensi perlindungan keturunan (hifẓ al-nasb) melalui penegakan hukum yang efektif terhadap tindak pidana perzinaan. Dalam paparannya, promovendus mengungkapkan bahwa sanksi pidana perzinaan dalam KUHP – baik versi lama (Pasal 284) maupun yang baru (Pasal 411–413) – belum mencerminkan efek jera yang kuat. Hal ini disebabkan oleh ancaman hukuman yang ringan serta sifat delik aduan yang justru mempersempit ruang penegakan hukum.
Dengan pendekatan yuridis-normatif dan analisis isi terhadap literatur hukum dan syariah, Andi Alauddin membandingkan secara kritis antara KUHP dan konsep hukum Islam. Ia menegaskan bahwa dalam hukum Islam, sanksi terhadap pelaku zina jauh lebih tegas dan bersifat preventif, yakni cambuk 100 kali bagi pezina belum menikah (ghairu mukhson) dan rajam sampai mati bagi yang telah menikah (mukhson), dilaksanakan secara terbuka sebagai bentuk pembelajaran sosial.
Menurutnya, hukum Islam lebih sejalan dengan prinsip hifẓ al-nasb, yaitu perlindungan terhadap keturunan sebagai bagian dari maqāṣid al-syarī‘ah. Sebaliknya, sanksi dalam KUHP dinilai membuka ruang legalisasi zina dan mengancam kualitas moral generasi mendatang.
Sidang promosi doktor ini berlangsung dengan khidmat dan penuh apresiasi dari para penguji dan hadirin. Dengan argumentasi yang tajam dan data yang terstruktur, Andi Alauddin berhasil menunjukkan kedalaman analisisnya, sekaligus memberikan kontribusi nyata terhadap pengembangan hukum pidana nasional yang lebih berorientasi pada nilai-nilai maqāṣid syarī‘ah.
Disertasi ini tidak hanya menawarkan kritik terhadap regulasi positif yang berlaku, tetapi juga menjadi refleksi penting bagi pembuat kebijakan dalam menyusun hukum yang lebih adil dan berorientasi pada perlindungan moral masyarakat. Sidang diakhiri dengan pengumuman kelulusan promovendus, yang kini resmi menyandang gelar Doktor dalam bidang Hukum Islam.
#DIRS3