
Arifin Noor Aziz resmi meraih gelar doktor setelah berhasil mempertahankan disertasinya dalam siding promosi doktor pada Program Studi Dirasah Islamiyah S3 Pascasarjana UIN Alauddin Makassar, 22/04/2025
Judul disertasi Arifin Noor Aziz Pelestarian Lingkungan di Kabupaten Kubu Raya Kalimantan Barat Perspektif Hukum Islam.
Disertasi ini membahas tentang 1) Implementasi pelestarian lingkungan melalui program transfer anggaran berbasis kinerja ekologi di Kabupaten Kubu Raya Kalimantan Barat. 2) Faktor penghambat implementasi pelestarian lingkungan melalui program transfer anggaran berbasis kinerja ekologi di Kabupaten Kubu Raya Kalimantan Barat. 3) Implementasi
pelestarian lingkungan melalui program transfer anggaran berbasis kinerja ekologi di Kabupaten Kubu Raya Kalimantan Barat Perspektif Hukumm Islam.
Dalam menjawab permasalahan tersebut, peneliti menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan normatif Yuridis. Pendekatan yuridis normatif yaitu pendekatan hukum Islam bersumber dari al-Qur’an dan hadis, dan hukum Positif Implementasi pelestarian lingkungan melalui program transfer anggaran berbasis kinerja ekologi di Kabupaten Kubu
Raya Kalimantan Barat menghadapi tantangan ketimpangan kapasitas fiskal antar daerah.
Keterbatasan anggaran menghambat dampak program, dan skema insentif fiskal melalui ADD belum memberikan perubahan signifikan. Perbaikan dalam sistem transfer fiskal dan alokasi anggaran diperlukan untuk mencapai tujuan pelestarian lingkungan secara optimal.

Faktor penghambat implementasi meliputi terbatasnya anggaran untuk mendukung program TAKE, ketimpangan dalam distribusi anggaran antara daerah dengan potensi ekologi besar dan kapasitas fiskal rendah, serta kurangnya koordinasi antara pemerintah daerah dan kementerian terkait. Selain itu, terbatasnya data ekologi yang dapat diandalkan juga menghambat perencanaan dan evaluasi program. Pelestarian lingkungan di Kabupaten Kubu Raya Kalimantan Barat mengedepankan prinsip-prinsip seperti Khalifah, mizan, ta’awun, dan amanah. Prinsip Khalifah mengajarkan umat untuk menjaga alam sebagai amanah dari Allah,
sedangkan prinsip mizan menuntut keseimbangan dalam pengelolaan sumber daya alam.
Penelitian ini mengimplikasikan bahwa Penelitian ini menyarankan penguatan pelestarian lingkungan di Kabupaten Kubu Raya Kalimantan Barat melalui penerapan prinsipprinsip hukum Islam, seperti amanah, maslahah, dan khalifah. Masyarakat perlu dilibatkan dalam pendidikan lingkungan berbasis Islam untuk meningkatkan kesadaran akan tanggung
jawab mereka. Praktik berkelanjutan seperti reboisasi dan pengelolaan sampah berbasis komunitas harus didorong. Reformasi birokrasi yang efisien juga diperlukan untuk mendukung ini. Dengan demikian, Kabupaten Kubu Raya Kalimantan Barat dapat menjadi model pembangunan berkelanjutan yang seimbang antara pelestarian lingkungan dan kemajuan ekonomi,
#DIRS3