di.s3@uin-alauddin.ac.id +62-411-841-879

Darliana Raih Gelar Doktor di Pascasarjana UIN Alauddin Lewat Gagasan Rekonstruksi Hak Istri dan Anak Pasca Perceraian di Pengadilan Agama

Program Studi Dirasah Islamiyah S3 Pascasarjana Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar – 29 Juli 2025.

PPs UIN Alauddin Makassar kembali mencatatkan prestasi akademik membanggakan dengan terselenggaranya ujian promosi doktor atas nama Darliana pada Selasa, 29 Juli 2025. Ujian yang berlangsung di Aula Pascasarjana ini dipimpin oleh Direktur Pascasarjana, Prof. Dr. H. Abustani Ilyas, M.Ag., selaku Ketua Sidang.

Dalam kesempatan tersebut, Darliana mempertahankan disertasinya yang berjudul “Rekonstruksi Jaminan Pemenuhan Hak-hak Istri dan Anak Pasca Perceraian dalam Pertimbangan Hakim di Pengadilan Agama Kelas 1A Watampone (Studi Analisis UU No. 1 Tahun 1974 dan PERMA No. 3 Tahun 2017)”. Disertasi ini menggugah perhatian banyak pihak karena mengangkat isu perlindungan perempuan dan anak dalam konteks hukum keluarga Islam yang masih penuh tantangan implementatif di level akar rumput.

Dengan pendekatan yuridis-normatif dan teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara, serta dokumentasi, Darliana menyuguhkan analisis yang tajam terhadap persepsi, peluang, dan konstruksi pemikiran hakim dalam menjamin hak-hak pasca perceraian. Ia menyoroti bahwa meskipun UU No. 1 Tahun 1974 dan PERMA No. 3 Tahun 2017 telah memberi fondasi hukum yang kuat, realisasi di Pengadilan Agama masih terhambat oleh lemahnya kesadaran hukum, kapasitas aparat, hingga pengaruh budaya patriarkal yang kental.

Salah satu temuan penting disertasinya adalah adanya pergeseran paradigma di kalangan hakim Pengadilan Agama dari pendekatan legalistik ke arah pendekatan substantif yang responsif terhadap keadilan gender. Dalam konteks ini, hakim tidak lagi hanya terikat pada permohonan para pihak, melainkan aktif menggunakan kewenangan ex officio untuk menetapkan hak-hak penting seperti nafkah iddah, mut’ah, serta pemenuhan hak anak. Darliana bahkan menyoroti dimensi lokalitas seperti nilai siri’ dan pesse di Sulawesi Selatan yang dijadikan pertimbangan dalam konstruksi keadilan sosial-hukum oleh hakim.

Lebih dari sekadar telaah hukum, disertasi ini memberikan kontribusi penting bagi pengembangan sistem peradilan agama yang lebih progresif dan berpihak kepada kelompok rentan. Darliana menegaskan bahwa hakim semestinya tidak sekadar menjadi penafsir teks hukum, melainkan juga menjadi agen perubahan sosial yang mampu menghadirkan keadilan substantif dalam kehidupan nyata para pencari keadilan.

Ujian berlangsung lancar dengan diskusi yang dinamis, dan pada akhir sidang, Darliana dinyatakan lulus sebagai Doktor dalam Dirasah Islam bidang Hukum Keluarga Islam. Capaian ini menandai tonggak penting dalam upaya advokasi berbasis akademik untuk rekonstruksi hukum yang lebih adil dan berperikemanusiaan.

#DIRS3

Leave a Reply