
Program Studi Dirasah Islamiyah S3 Pascasarjana UIN Alauddin Makassar – 12 Juni 2025.
Pascasarjana Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar kembali melahirkan doktor baru dari bidang hukum Islam. Adalah Hamzah Arhan, yang sukses menjalani ujian promosi doktor dengan penuh percaya diri dan argumentasi tajam. Sidang terbuka yang berlangsung di Aula Pascasarjana itu dipimpin oleh Wakil Direktur Pascasarjana, Prof. Dr. Hasyim Haddade, M.Ag., selaku Ketua Sidang, dengan dihadiri para dosen penguji, promotor, serta tamu undangan dari kalangan akademisi dan praktisi hukum.

Disertasi Hamzah Arhan yang berjudul “Analisis Manfaat Peradilan E-Litigasi di Pengadilan Agama Sulawesi Selatan” mendapat perhatian besar karena mengangkat topik yang sangat relevan di tengah transformasi digital sistem peradilan Indonesia. Penelitiannya menjadi wujud nyata dari respon akademik terhadap perubahan fundamental dalam tata kelola persidangan, terutama di lingkungan Pengadilan Agama.
Hamzah mengkaji pelaksanaan e-litigasi sebagai sistem persidangan elektronik yang telah diatur sejak lahirnya PERMA No. 3 Tahun 2018, dan terus mengalami pembaruan hingga PERMA No. 7 Tahun 2022. Ia menggunakan pendekatan yuridis empiris, yang menggabungkan kajian teori hukum dengan temuan lapangan secara langsung dari berbagai Pengadilan Agama di Sulawesi Selatan.
Dalam pemaparannya, Hamzah menjelaskan bahwa penerapan e-litigasi terbukti membawa banyak manfaat. Sistem ini memberi kemudahan baik bagi aparatur pengadilan maupun pencari keadilan—terutama dalam menghemat biaya, mempercepat proses persidangan, serta memungkinkan sidang dilaksanakan tanpa kehadiran fisik di ruang pengadilan. E-litigasi dinilai sebagai bentuk penyederhanaan hukum acara yang mendukung efisiensi dan aksesibilitas layanan hukum.
Namun, ia juga menyoroti sejumlah tantangan besar dalam implementasinya. Masih banyak masyarakat yang belum memahami prosedur e-litigasi secara utuh. Di sisi lain, persoalan teknis seperti konektivitas internet yang belum merata dan kurangnya infrastruktur pendukung turut menjadi hambatan serius dalam memastikan kelancaran sidang elektronik, terutama di wilayah pedesaan.
Hasil penelitian ini memberikan kontribusi penting terhadap pengembangan sistem peradilan berbasis digital, khususnya di lingkungan Pengadilan Agama. Hamzah juga merekomendasikan beberapa hal untuk optimalisasi e-litigasi ke depan, antara lain:
- Sosialisasi yang masif kepada masyarakat pencari keadilan mengenai prosedur e-litigasi;
- Peningkatan pelatihan bagi aparatur pengadilan agar lebih adaptif terhadap teknologi;
- Dukungan infrastruktur yang memadai dari pemerintah untuk menjangkau daerah terpencil;
- Penyusunan standar operasional prosedur (SOP) nasional yang seragam dalam pelaksanaan sidang elektronik.
Setelah melalui proses tanya jawab yang dinamis dan argumentatif, Ketua Sidang menyampaikan bahwa Hamzah Arhan dinyatakan lulus dengan hasil yang memuaskan. Ujian promosi ini sekaligus menandai langkah baru dalam pengembangan wacana hukum Islam yang responsif terhadap tantangan zaman digital.
Selamat kepada Dr. Hamzah Arhan atas pencapaian gemilang ini. Semoga hasil penelitiannya menjadi sumbangan berarti dalam reformasi peradilan dan memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem hukum berbasis teknologi di Indonesia.
#DIRS3