di.s3@uin-alauddin.ac.id +62-411-841-879

Dr. M.Arafah lakukan penelitian Paradigma Penetapan Hakim terhadap Problematika Dispensasi Kawin Perspektif Maslahah

Pokok masalah penelitian ini adalah bagaimana Paradigma Penetapan Hakim terhadap Problematika Dispensasi Kawin Perspektif Maslahah (Studi Pengadilan Agama Sulawesi Selatan), pokok masalah tersebut selanjutnya di breakdown ke beberapa sub masalah atau pertanyaan penelitian yaitu: 1) Bagaimana wujud paradigma penetapan hakim terhadap permohonan dispensasi kawin di Pengadilan Agama Sulawesi Selatan? 2) Bagaimana pertimbangan hukum hakim terhadap permohonan dispensasi kawin di Pengadilan Agama Sulawesi Selatan telaah maslahah? 3) Bagaimana implikasi penetapan hakim atas pengabulan dan penolakan permohonan dispensasi kawin di Pengadilan Agama Sulawesi Selatan telaah maslahah?Jenis penelitian ini tergolong kualitatif deskriftif dengan pendekatan yang digunakan adalah: a) teologis normatif yang berfungsi menjalaskan hukum nikah, khusunya nikah usia anak menurut hukum syariat, b) pendekatan yuridis normatif yang berfungsi menjelaskan hukum dispensasi kawian dan penyelesaiannya di Pengadilan Agama, c) pendekatan yuridis empiris yang berfungsi menjelaskan penerapan Undang-Undang dan termasuk budaya masyarakat Sulawesi Selatan dalam perkara dispensasi kawin di Pengadilan Agama Kabupaten/Kota. Selanjutnya, metode pengumpulan data dalam penelitian ini ialah observasi, wawancara, dan dokumentasi. Lalu, teknik pengolahan dan analisis data dialakukan dengan tiga tahap, yaitu: reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil peneliti menunjukkan bahawa: 1) Sejak perubahan batas usia perkawinan dari 16 tahun menjadi 19 tahun bagi laki-laki dan perempuan sebagaimana tertuang dalam UU No. 16 Tahun 2019 atas perubahan UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Provinsi Sulawesi Selatan dibawah wilayah Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Makassar dari 24 Kabupaten/Kota telah memproses permohonan dispensasi kawin pada tahun 2020 berjumlah 3.966, tahun 2021 berjumlah 3.929, tahun 2022 berjumlah 2.663, dan pada tahun 2023 berjumlah 1.569, permohonan tertinggi terjadi pada Pengadilan Agama Sidenreng Rappang, Pengadilan Agama Sengkang dan Pengadilan Agama Soppeng. Secara realita, dominasi faktor pengajuan dispensasi kawin disebabkan karena married by accident (MBA), kekhawatiran atau ketakutan, kondisi ekonomi keluarga, perjodohan anak, serta faktor sosial budaya masyarakat. 2) Paradigma hakim terhadap pertimbangan penetapan hukum dispensasi kawin didasarkan pada kepentingan terbaik bagi anak dengan berlandas pada paradigma yuridis dan kemaslahatan. Meliputi: maksud dan tujuan pemohon, keadaan mendesak, pertimbangan bukti surat dan saksi, kondisi hubungan anak yang dimohonkan, kerelaan anak, dan melihat kondisi psikologis, kesehatan,

Leave a Reply