
Fahrul Anggara Putra resmi meraih gelar doktor setelah berhasil mempertahankan disertasinya dalam siding promosi doktor pada Program Studi Dirasah Islamiyah S3 Pascasarjana UIN Alauddin Makassar, 24/04/2025
Judul disertasi Fahrul Anggara Putra Rekonstruksi Mediasi Penal Konsiliatif Studi Penyelesaian Perkara Pidana Informasi Dan Transaksi Eletronik di Polda Kalimantan Barat Perspektif Hukum Islam.
Sidang dipimpin Direktur Pascasarjana Prof. Abustani Ilyas, MA, dengan promotor Prof. Dr. H. Lomba Sultan, M.A., kopromotor Dr. H. Abd. Wahid Hadade, Lc., M.H.I., dan Dr. Munadi, M.Si., serta tim penguji antara lain Prof. Dr. Darussalam Syamsudin, M.Ag., dan Prof. Dr. H. Saleh Ridwan, M.Ag.
Disertasi ini membahas dua hal utama: 1). Bagaimana urgensi mediasi penal konsiliatif penyelesaian perkara pidana dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik?, dan 2). Bagaimana mengkontruksi mediasi penal konsiliatif penyelesaian perkara pidana Informasi dan Transaksi Elektronik dalam Perspektif hukum Islam. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah 1). Untuk mengetahui urgensi mediasi penal konsliatif penyelesaian perkara pidana dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (studi perbandingan dalam Perspektif hukum islam) dan 2). Untuk mengkontruksi mediasi penal konsliatif penyelesaian perkara pidana dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (studi perbandingan dalam Perspektif hukum islam)
Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan Socio-legal, Penelitian sosio-legal ini ingin mengkaji dan menganalisis rekonstruksi mediasi penal konsiliatif studi penyelesaian perkara pidana informasi dan transaksi eletronik di Polda Kalimantan Barat perspektif hukum islam.
konstruksi mediasi penal konsiliatif sebagai bentuk penyelesaian perkara pidana ITE di Kalimantan Barat dapat dilihat dari regulasi, misalnya Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, sedangkan konstruksinya dalam penerapan mediasi penal konsiliatif penyelesaian perkara pidana ITE di Kalimantan Barat oleh Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, yaitu: a) keragaman budaya; b) kebutuhan masyarakat setempat atau kearifan lokal; c) sensitifitas budaya dan agama; d) partisipasi komunitas agama dan budaya; dan e) mediator resmi. Mediasi penal mengedepankan rekonsiliasi antara pelaku dan korban, pemulihan kerugian, serta rehabilitasi pelaku.
Studi hukum yang berhubungan dengan mediasi penal dalam berbagai perspektif, metode, dan teori. Hal ini penting karena studi yang berhubungan dengan mediasi penal cenderung sedikit dibanding studi lain dalam bidang hukum pidana. Apalagi keberadaan Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat terlepas dari hukum yang hidup di dalam masyarakat, sehingga hukum Islam juga memberikan kontribusi dalam pengembangan sistem hukum di Indonesia. Untuk itu, mediasi penal rekonsilitatif yang dimaksud dalam penelitian ini tidak terlepas dari spirit hukum Islam yang juga mengedepankan musyawarah dan al-sulh dalam penerapan hukumnya.
DIAZ