

Prodi Dirasah Islamiyah S3 Pascasarjana UIN Alauddin Makassar, 06/03/2025
Penelitian ini membahas tentang akseptabilitas ormas Islam terhadap kriteria baru awal waktu subuh Muhammadiyah di Sulawesi Selatan, dengan tujuan mengetahui dan menganalisis kriteria baru awal waktu salat subuh Muhammadiyah, mengetahui akseptabilitas, dan faktor-faktor Mempengaruhi akseptabilitas ormas Islam terhadap kriteria awal waktu Subuh Menurut Muhammadiyah di Sulawesi Selatan.
Jenis penelitian yang digunakan adalah field research kualitatif deskriptif yang merupakan penelitian lapangan yang berorientasi pada data yang dihasilkan melalui wawancara dan observasi. Pendekatan yang digunakan adalah Syar’i, yuridis Formal, dan Sains. Penelitian ini diadakan di di Propinsi Sulawesi selatan dengan berfokus pada ahli falak Ormas Islam.Teknik pengolahan dan analisis data yang dilakukan adalah Pengumpulan data, Pengolahan data, Analisis data, Temuan dan Kesimpulan.
Hasil penelitian ini menunjukkan tiga temuan utama. Pertama, kriteria awal waktu Subuh Muhammadiyah didasarkan pada al-Qur’an dan hadis, terutama terkait dengan munculnya fajar ṣādiq. Muhammadiyah melakukan penelitian ilmiah melalui tiga observatorium (ISRN UHAMKA, OIF UMSU, PASTRON UAD) yang menunjukkan bahwa waktu Subuh yang digunakan sebelumnya terlalu cepat, dengan perbedaan sekitar 8 menit dari kriteria -18 derajat yang ditetapkan oleh Munas Tarjih dan Tajdid. Kedua, ahli falak dari ormas Islam di Sulawesi Selatan secara umum menerima dan mendukung kriteria baru ini. Namun, masih terdapat ikhtilāf al-Fajr al-Ṣādiq, yakni perbedaan penentuan terbitnya fajar yang dianggap valid oleh masing-masing ormas. Untuk mengatasi hal ini, diperlukan ijma’ ulama yang kompeten agar bergerak menuju ittiḥād al-Fajr al-Ṣādiq, sebuah kesepakatan bersama yang memastikan penggunaan kriteria yang seragam dalam penentuan awal waktu Subuh. Ketiga, akseptabilitas ahli falak ormas Islam dipengaruhi oleh tiga faktor utama yaitu pertimbangan fiqih, pendekatan ilmiah, dan faktor sosial masyarakat. Implikasi dari penelitian ini mencakup beberapa hal penting. Pertama, diperlukan penelitian lebih lanjut dengan melibatkan ahli dari berbagai ormas Islam dan variabel lainnya untuk memberikan wawasan yang lebih komprehensif tentang penerimaan kriteria waktu Subuh yang baru. Hal ini penting karena pandangan dan sikap terhadap waktu Subuh masih beragam di kalangan ahli falak. Kedua, secara praktis, hasil penelitian ini dapat menjadi dasar bagi Kementerian Agama Republik Indonesia (RI) dalam merumuskan Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk penetapan waktu Subuh yang lebih akurat. SOP tersebut harus melibatkan berbagai pihak, termasuk lembaga falakiyah, ormas Islam, dan lembaga observatorium. Selain itu, hasil penelitian ini juga memberikan dasar untuk pengembangan aplikasi jam digital waktu salat yang terstandarisasi, yang akan digunakan untuk mensertifikasi jadwal waktu salat di masjid-masjid di seluruh Indonesia.
Dengan langkah-langkah ini, diharapkan akan tercapai kesepakatan bersama (ittiḥād al-Fajr al-Ṣādiq) dalam penentuan waktu Subuh yang konsisten, akurat, dan dapat diandalkan oleh seluruh umat Islam di Indonesia.
#DIRS3