
Rahmad Kartono resmi meraih gelar doktor setelah berhasil mempertahankan disertasinya dalam siding promosi doktor pada Program Studi Dirasah Islamiyah S3 Pascasarjana UIN Alauddin Makassar, 21/04/2025.
Judul disertasi Rahmad Kartono Pencegahan Dan Penanggulangan Korban Trafficking Di Kalimantan Barat Oleh Pihak Kepolisian Perspektif Maqashid Syariah
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran pihak kepolisian dalam pencegahan dan penanggulangan tindak pidana perdagangan orang (trafficking) di Kalimantan Barat serta meninjau efektivitasnya melalui perspektif Maqashid Syariah. Maqashid Syariah, yang terdiri atas perlindungan agama (hifdz ad-din), jiwa (hifdz an-nafs), akal (hifdz al-aql), keturunan (hifdz an-nasl), dan harta (hifdz al-maal), digunakan sebagai kerangka analisis dalam mengukur sejauh mana kebijakan dan implementasi program pihak kepolisian melindungi hak-hak dasar korban trafficking
Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Data dikumpulkan melalui wawancara mendalam dengan aparat kepolisian, pihak berwenang, serta korban trafficking, observasi lapangan, dan studi dokumentasi kebijakan terkait. Analisis data dilakukan secara deskriptif kualitatif dengan merujuk pada konsep Maqashid Syariah

Hasil penelitian menunjukkan bahwa pihak kepolisian di Kalimantan Barat telah menjalankan berbagai upaya preventif dan represif dalam mencegah dan menangani kasus trafficking, seperti patroli rutin di wilayah perbatasan, kampanye sosialisasi, serta kerja sama lintas institusi. Namun, terdapat beberapa tantangan seperti keterbatasan sumber daya manusia, keterbatasan fasilitas, dan rendahnya kesadaran masyarakat terkait bahaya trafficking. Dalam perspektif Maqashid Syariah, upaya kepolisian telah memenuhi sebagian besar aspek perlindungan, terutama perlindungan jiwa (hifdz an-nafs) dan keturunan (hifdz an-nasl). Namun, aspek perlindungan harta (hifdz al-maal) dan akal (hifdz al-aql) masih memerlukan optimalisasi melalui pemulihan ekonomi korban dan peningkatan pendidikan.
Implikasi penelitian ini menunjukkan pentingnya penguatan sinergi antara pihak kepolisian, pemerintah daerah, lembaga sosial, dan masyarakat dalam mencegah serta menangani trafficking. Selain itu, pendekatan Maqashid Syariah dapat dijadikan dasar dalam merumuskan kebijakan yang lebih komprehensif dan berkeadilan.
#DIRS3