
Program Studi Dirasah Islamiyah S3 Pascasarjana UIN Alauddin Makassar – 20 Mei 2025.
Pascasarjana Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar kembali mencatatkan momen penting dalam tradisi akademiknya. Kali ini, Dr. Nurfaizah sukses mempertahankan disertasinya dalam sidang terbuka promosi doktor yang digelar di Aula Pascasarjana, dengan topik yang menyoroti persimpangan antara hukum agama, adat, dan hukum positif.
Dengan disertasi berjudul “Legal Reasoning Hakim terhadap Pengambilan Putusan Kewarisan di Pengadilan Agama Kabupaten Bone (Studi Kasus Penyelesaian Tirkah Ampikale dalam Adat Kewarisan Masyarakat Bone),” Nurfaizah menggugah perhatian para akademisi dan praktisi hukum. Sidang ini dipimpin langsung oleh Direktur Pascasarjana, Prof. Dr. H. Abustani Ilyas, M.Ag., sebagai ketua sidang.
Adat, Hukum, dan Kewarisan: Menjembatani Tradisi dan Putusan
Dalam pemaparannya, Nurfaizah mengungkapkan bahwa “tirkah ampikale” masih dipraktikkan secara turun-temurun oleh masyarakat Kabupaten Bone. Tirkah ampikale merujuk pada bagian dari harta peninggalan yang dialokasikan untuk membiayai keperluan seperti perawatan akhir hayat, biaya pemakaman, serta penghargaan kepada pihak yang telah merawat pewaris.
Permasalahan muncul ketika pembagian harta warisan ini disengketakan di Pengadilan Agama, sehingga menuntut hakim untuk menggunakan legal reasoning (pertimbangan hukum yang rasional dan terukur) dalam mengambil keputusan yang tetap menghargai nilai adat namun berpijak pada hukum syariah dan hukum negara.
Legal Reasoning Hakim: Di Mana Hukum dan Budaya Bertemu
Penelitian ini menunjukkan bahwa hakim di Pengadilan Agama Watampone umumnya mengarahkan sengketa tirkah ampikale ke ranah wasiat, bukan warisan mutlak. Pendekatan ini memungkinkan pengadilan mengakomodasi unsur adat dalam kerangka hukum Islam dan hukum positif, selama disertai bukti dan saksi yang sah.
“Saya ingin menunjukkan bahwa pengambilan keputusan hukum di pengadilan tidaklah hitam-putih. Ada ruang bagi budaya lokal untuk diakomodasi secara bijak dan proporsional,” jelas Nurfaizah dalam presentasinya.
Implikasi Sosial dan Kultural
Penelitian Nurfaizah mengungkap bahwa putusan hakim dalam kasus tirkah ampikale memberikan efek nyata terhadap pelestarian atau perubahan tradisi adat. Banyak masyarakat Bone yang akhirnya mengikuti model putusan tersebut sebagai rujukan dalam menyelesaikan persoalan warisan serupa secara damai.
Hal ini menunjukkan bahwa pengadilan tidak hanya sebagai institusi pemutus hukum, tetapi juga sebagai aktor yang mempengaruhi praktik sosial di tengah masyarakat.
Apresiasi dan Harapan Akademik
Para penguji menyampaikan apresiasi atas kedalaman analisis dan orisinalitas topik yang diangkat. Prof. Abustani Ilyas dalam sambutannya menyebutkan bahwa disertasi ini membuka ruang diskusi yang sangat penting dalam bidang hukum Islam dan budaya lokal.
“Ketika hukum bertemu dengan tradisi, maka peran hakim bukan hanya mengadili, tetapi juga menjembatani nilai-nilai. Nurfaizah telah berhasil menunjukkan bagaimana itu bisa diwujudkan dalam praktik,” puji Prof. Abustani.
#DIRS3