di.s3@uin-alauddin.ac.id +62-411-841-879
Suasana Akademik

Dirasah Islamiyah (S3)

Kebijakan Suasana Akademik

Kebijakan tentang suasana akademik dalam hal otonomi keilmuan, kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, kemitraan dosen-mahasiswa sebegai berikut:

  1. Peraturan Menteri Agama Nomor 20 tahun 2014 Tentang Statuta UIN Alauddin Makassar Bab III Pasal 11 yang berisi tentang Kebebasan Akademik dan Otonomi Keilmuan.
  2. SK Rektor Nomor 200 Tahun 2016 Tentang Pedoman Edukasi UIN Alauddin. UIN Alauddin Makassar menjamin terciptanya kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan bagi dosen dan mahasiswa. Hal ini diatur dalam pasal 6, 7, 8 dan 9.

Sarana & Prasarana

Perpustakaan

Akses Internet

Ruang Kuliah

Ruang Seminar

Masjid & Mushola

Sport Centre

Gambaran Singkat

Dalam kegiatan pembelajaran di dalam kelas, penciptaan suasana akademik dapat dilihat dengan kegiatan proses pembelajaran yang tidak hanya menggunakan metode tutorial dalam pembelajaran, tetapi juga menerapkan metode -metode lain seperti seminar/presentasi makalah yang dilakukan oleh mahasiswa dengan dosen sebagai fasilitator/pengarah, reviu buku, reviu jurnal dan pengintegrasian service learning dan case study dalam pembelajaran. Posisi dosen memberikan penguatan terhadap materi dan topik- topik yang telah didiskusikan. Program utama lainnya adalah perkuliahan dan bimbingan tesis mahasiswa. Sementara program tambahan berupa kuliah umum dengan menghadirkan dosen tamu, seminar dan lokakarya yang diprogramkan sebagai pendukung kegiatan suasana akademik.

Kegiatan dan program lain yang dilaksanakan di luar kelas mengikuti kegiatan seminar/symposium/lokakarya. Selain itu dilakukan pula kegiatan orientasi pengenalan kampus kepada mahasiswa berupa pengenalan pengelola kampus, tata tertib serta kegiatan kampus yang mendukung penciptaan suasana akademik.

Interaksi akademik antara dosen dan mahasiswa berjalan dengan sangat baik, baik di dalam maupun di luar proses pembelajaran. Kegiatan ilmiah diadakan secara intens dan berkala.