Pascasarjana Online- Doktor Ilmu Ekonomi Islam Fakultas Pascasarja UIN Alauddin Makassar, Dr.Ismail Hasang, SE., menawarkan prinsip Maqashid Syariah dalam mencegah korupsi dalam pengelolan Alokasi Dana Desa (ADD).
Sampai saat ini, korupsi menjadi salah satu masalah dalam mengelola Alokasi Dana Desa (ADD). Hal ini terjadi karena kurangnya penerapan nilai-nilai agama dalam bekerja atau mengelola dana Desa.
Penelitian Ismail Hasan dilakukan di bawah bimbingan Prof.Dr.H.Nasir Hamzah,SE.,M.Si., dan Prof.Dr.H.Ambo Asse.,M.Ag., serta Prof.Dr.H.Mukhtar Lutfi,M.Pd.
” Hasil penelitian ini diharapkan bisa menjadi bahan literasi bagi semua Desa yang ada di Indonesia, khususnya di Kabupaten Pinrang Sulsel. Dengan berpegang teguh pada prinsip-prinsip Maqashid Syariah, maka pencatatan secara jujur, teliti, melaporkan secara benar dan akurat akan senantiasa dilakukan. Dan hal-hal ini sudah di implementasikan di Desa Paddakalawa Kabupaten Pinrang”. Ungkap Ismail Hasang.
Penelitian ini juga menemukan bahwa komitmen terhadap akubtabilitas, transparansi dan partisipasi mencerminkan kebijakan dan langkah-langkah yang sesuai dengan nilai-nilai Maqashid Syariah. Prinsip-prinsip tersebut diwujudkan melalui kebijakan,komitmen, tanggung jawab,saling terbuka, adanya akses informasi,amanah, kontribusi sukarela, swadaya, dan musyawarah.
Berkat penelitian ini Ismail Hasang memperoleh gelar Doktor Ilmu Ekonomi Islam dan menjadi lulusan ke-1153 dalam sidang terbuka promosi doktor yang dilaksanakan di Ruang Aula PPG UIN Alauddin Makassar, Jln Bonto Tannga Kompleks Pesantren Madani Pao-Pao, Gowa, Selasa (06/02/2024).