di.s3@uin-alauddin.ac.id +62-411-841-879

Zubair Rahman Saende Bedah Kehujjahan Sunnah Tarkiyah dalam Istinbāth Hukum pada Promosi Doktor di Pascasarjana UIN Alauddin

Program Studi Dirasah Islamiyah S3 Pascasarjana Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar – 13 Agustus 2025

Pascasarjana Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar kembali melahirkan doktor baru. Kali ini, Zubair Rahman Saende berhasil mempertahankan disertasinya dalam Ujian Promosi Doktor yang digelar pada Rabu, 13 Agustus 2025. Sidang terbuka ini dipimpin oleh Wakil Direktur Pascasarjana Prof. Dr. Hasyim Haddade, M.Ag. selaku ketua sidang.

Dalam ujian yang berlangsung khidmat, Zubair Rahman Saende memaparkan hasil penelitiannya yang berjudul: “Kehujjahan Sunnah Tarkiyah Sebagai Istinbāth Hukum”. Penelitian ini mengkaji secara mendalam tentang eksistensi sunnah tarkiyah sebagai landasan dalam menetapkan hukum Islam, sekaligus menelusuri bagaimana para ulama klasik hingga kontemporer membangun argumentasi dalam memposisikannya sebagai sumber ijtihad.

Dalam abstraknya, penulis menguraikan bahwa penelitian ini memiliki tiga pokok rumusan masalah, yakni: (1) hakikat makna sunnah tarkiyah dalam fiqh Islam, (2) bangunan argumentasi kehujjahan sunnah tarkiyah sebagai istinbāth hukum, dan (3) implikasi sunnah tarkiyah terhadap beberapa masalah furu’iyyah. Dengan menggunakan metode penelitian kualitatif berbasis pendekatan syar’i dan analisis isi (content analysis), penulis menelaah secara komprehensif literatur primer dan sekunder dari kitab-kitab hadis, karya ulama klasik, hingga referensi kontemporer.

Hasil penelitian ini menemukan bahwa sunnah tarkiyah adalah perbuatan yang sengaja ditinggalkan oleh Nabi Muhammad saw. dalam kondisi beliau mampu melakukannya, tidak ada penghalang, terdapat alasan yang mendorong untuk melakukannya, dan penelantaran itu diniatkan sebagai bentuk penetapan hukum syariat. Jika terpenuhi syarat-syarat tersebut, maka melakukannya justru tergolong bid’ah syar’iyyah. Penelitian ini juga menegaskan bahwa sunnah tarkiyah dapat dijadikan hujjah hukum melalui dalil naqli, ijma’ sahabat, serta kaidah ushul fiqh, sehingga para ulama menempatkannya sebagai pijakan penting dalam berijtihad.

Lebih jauh, penelitian ini menguraikan implikasi sunnah tarkiyah terhadap masalah furu’iyyah di berbagai periode: mulai dari masa Nabi Muhammad saw., era sahabat, hingga masa tabi’in dan tabi’ut tabi’in. Kajian ini menunjukkan bagaimana sunnah tarkiyah digunakan sebagai parameter dalam menilai keabsahan suatu amalan, membedakan antara ibadah yang bersumber dari sunnah dengan amalan yang dikategorikan sebagai bid’ah.

Melalui disertasi ini, Zubair Rahman Saende menyimpulkan bahwa kehujjahan sunnah tarkiyah memiliki peran strategis dalam menjaga kemurnian ajaran Islam dari praktik ibadah yang tidak berdasar, sekaligus memperkaya khazanah metodologi istinbāth hukum Islam di era modern.

Sidang promosi doktor ini dihadiri oleh para promotor, penguji internal dan eksternal, dosen, mahasiswa, serta keluarga. Dengan pencapaiannya, Zubair Rahman Saende resmi menyandang gelar Doktor dalam bidang Dirasah Islamiyah di Pascasarjana UIN Alauddin Makassar.

#DIRS3

Leave a Reply