UIN Alauddin Online- Nurqadriani mengatakan bahwa blendid learning adalah metode pembelajaran yang paling efektif pada saat ini. “Metode ini memungkinkan adanya interaksi yang lebih dinamis antara Dosen dan Mahasiswa, serta memberikan ruang untuk penggunaan teknologi dalam mendukung pembelajaran,”kata Nurqadriani saat menjawab pertanyaan dari Dr. Hj.Yuspiani, M.Pd, selaku penguji dalam Ujian Promosi Doktor yang digelar, di ruang Aula PPG UIN Alauddin Makassar, Jln Bonto Tannga Kompleks Pesantren Madani Pao-Pao, Gowa. Senin (11/12/2023).
Dr. Hj. Yuspiani, M.Pd, dalam kesempatannya bertanya tentang hasil evaluasi setelah melakukan pembelajaran menggunakan blendid learning.
Nurqadriani menjawab, “Setelah menggunakan blendid learning, hasil yang diperoleh jauh lebih baik sebelum menggunakan blendid learning ini.” Menurutnya blendid learning mengintegrasikan pembelajaran daring dan tatap muka, memberikan fleksibilitas serta keaktifan dalam proses belajar mengajar.
Oleh karena itu Dia mengatakan, “metode ini memungkinkan adanya interaksi yang lebih dinamis antara Dosen dan Mahasiswa, serta memberikan ruang untuk penggunaan teknologi dalam mendukung pembelajaran.” Kata Nurqadriani.
Selain bertanya tentang hasil evaluasi, Dr. Hj.Yuspiani, M.Pd juga bertanya tentang alasan Nurqadriani menggunakan model CIPP dalam melakukan evaluasi pembelajaran.
Menurut Nurqadriani, “Model evaluasi CIPP adalah model yang paling lengkap karena mencakup empat komponen evaluasi, yang terdiri dari context, input, process, dan product.” jawab Nurqadriani.
Di kesempatan lain, Prof.Dr.Sitti Mania, M.Ag, selaku penguji sekaligus promotor bertanya, “Sumbangan apa yang bisa Anda persembahkan dalam konteks pengembangan kurikulum minimal di tempat anda meneliti yaitu di STAIN YAPIS Takalar.” Tanya Prof.Dr.Sitti Mania, M.Ag.
Menurut Nurqadriani, Blendid Learning mampu mengoptimalkan pemahaman mahasiswa terhadap materi, sekaligus meningkatkan partisipasi aktif mereka dalam proses belajar, sehingga diskusi antara dosen dan mahasiswa harus terus ditingkatkan baik online maupun tatap muka.
Selain itu kata Nurqadriani, “Dosen juga harus sekreatif mungkin untuk menggunakan perangkat teknologi atau aplikasi pembelajaran. Pengetahuan-pengetahuan tentang perangkat tersebut bisa di dapatkan melalui pelatihan.” Kata Nurqadriani.
Tak kalah penting, Prof. Dr. H.Abustani Ilyas, M.Ag, selaku penguji terakhir dalam Ujian Promosi doktor itu, bertanya terkait peraturan pelaksanaan pembelajaran baik online maupun tatap muka, “Apakah ada regulasi yang mengatur tentang pembelajaran online ini.” Tanya Prof. Dr. H. Abustani Ilyas,M.Ag yang juga sebagai ketua sidang pada saat itu.
Kata Nurqadriani, “Proses pembelajaran ini di atur dalam UU Nomor 12 tahun 2012 tentang fungsi dari perguruan tinggi. Dan permenristekdikti nomor 51 tahun 2018 pasal 39 ayat 1 sampai 3.”
Menurutnya kedua UU ini mengacu pada peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia, dimana pada proses peningkatan itu di dalamnya ada penggunaan teknologi pembelajaran.
Oleh Karena itu kata Dia, “teknologi pembelajaran ini sangat terkait erat dengan blended learning ini. Dan ini sangat sesuai dengan visi perguruan tinggi yaitu menjadi perguruan tinggi yang unggul berbasis riset dan teknologi.” Pungkas Nurqadriani.
Penulis: Najamuddin.